
PENGUMUMAN
Nomor : 810/4795
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah
Kota Semarang Dari pelamar Umum
Formasi Tahun 2009
I. PERSYARATAN UMUM.
- Warga Negara Republik Indonesia ;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 (tiga puluh lima) s/d 40 (empat puluh ) tahun per 1 Januari 2010, dengan melampirkan Foto Copy Sah Surat Keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir, dari Kepala/Pimpinan Instansi Pemerintah/Lembaga Swasta Nasional yang berbadan Hukum dan menunjang kepentingan Nasional di bidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) telah mempunyai masa kerja sekurang kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus pada tanggal 17 April 2002.
- Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I);
- Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
- Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
- Tidak pernah mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
- Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
- Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kota Semarang, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurangkurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
II. PERSYARATAN KHUSUS UNTUK TENAGA KESEHATAN
- Legalisasi Ijasah Tenaga Kesehatan cukup dari Perguruan Tinggi setempat atau Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kab/Kota.
- Tenaga Kesehatan khususnya Dokter sepesialis/Dokter Umum/Dokter Gigi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
III. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
A. Tenaga Guru : 120 formasi
B. Tenaga Kesehatan : 125 formasi
C. Tenaga Teknis Lainnya : 280 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini
Pengumuman lengkap dapat didownload disini atau disini








[...] NB: CPNSD Pemkot Semarang dapat dilihat disini [...]